CONTOH KASUS MURABAHAH
Bank Syariah Amanah Ummat menerima pesanan barang Sulaiman seorang
pengusaha beras di Kerawang, berupa mesin penggilingan gabah merk
Kubota 70 PK.
Atas pesanan tersebut Bank Syariah Amanah Ummat pada tanggal 05 April 2008
membeli barang kebutuhan Sulaiman dari dealer Kubota Permai dengan data-data
sebagai berikut:
Nama Barang : Mesin Giling Kubota 70 PK
Harga barang : Rp. 120.000.000,-- (seratus dua puluh juta rupiah).
Uang muka : Rp.
20.000.000 ( dua puluh juta rupiah)
Penyerahan : Gudang
dealer Kubota Permai
Pembayaran : dilakukan setelah barang diterima di kantor Bank
Diskon : 5% dari harga barang
Lainnya : dibayar
ongkos pengiriman dari gudang dealer sampai kantor
Bank
Syariah Amanah Ummat Kerawang beban
lainnya sebesar
Rp.5.000.000
(lima juta rupiah)
Pada tanggal 5 April 2008 Bank Syariah Amanah Ummat menyetujui permohonan
Sualiman dengan kesepakatan sebagai berikut:
Nama barang : Mesin
Giling Kubota 70 PK
Harga pokok : Bank Syariah Amanah Ummat
menyampaikan sesuai
perhitungan yang
dilakukan dan Sualiman memahami
Keuntungan : setara dengan 20% pa (sesuai
keputusan ALCO)
Uang muka : Rp. 19.000.000 (sembilan belas juta
rupiah)
Penyerahan : Bank Syariah Amanah Ummat Cabang
Kerawang
Pembayaran : diangsur secara merata selama 5 kali
angsuran
Biaya administrasi : Rp. 10.000.000 (sepuluh juta)
Biaya notaris : Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
Denda keterlambatan : Rp. 100.000 (seratus ribu) setiap
hari keterlambatan
Diminta :
1. Prinsip syariah yang dipergunakan dalam
transaksi tersebut dan perhitungan yang terkait dengan transaksi tersebut.
2. Jurnal yang harus dilakukan oleh Bank
Syariah Amanah Ummat, jika bank syariah melakukan pengakuan keuntungan secara
proporsional, antara lain dan tidak terbatas pada:
a. Pembayaran uang muka kepada dealer
b. Penerimaan mesin giling dari dealer dan pembayaran ongkos angkut barang sampai
kantor
c. Penerimaan uang muka dari Sualiman
d. Persetujuan akad dan penyerahan barang ke
Sualiman
e. Penerimaan fee adm dan biaya notaris
f. Penerimaan pembayaran angsuran sampai
dengan angsuran ke tiga
g. Penerimaan angusuran ke empat yang telah
jatuh tempo tetapi belum dibayar dan dibayar bersama-sama angsuran kelima (saat
pelunasan kewajibannnya)
h. Penerimaan pelunasan angsuran yang
tertunggak dan bank memberikan potongan
sebesar 50% dari margin yang belum jatuh tempo dan belum diterima.
Perhitungan pembiayaan murabahah
Harga
barang Rp.
120.000.000
Diskon 5% x
120.000.000 Rp. 6.000.000 -/-
--------------------
Harga
barang setelah diskon Rp.
114.000.000
Ongkos
angkut sd Kantar Bank Rp. 5.000.000 +
--------------------
Harga pokok
barang Rp.
119.000.000
Uang Muka
Nasabah Rp. 19.000.000
---------------------
Rp.
100.000.000
Keuntungan
: 20% x Rp. 100.000.000 = Rp. 20.000.000
Pembiayaan Murabahah
Harga pokok
barang Rp.
119.000.000
Keuntungan
disepakati Rp. 20.000.000
--------------------
Harga jual
disepakati Rp.
139.000.000
Uang muka
nasabah Rp. 19.000.000
--------------------
Sisa
kewajiban nasabah Rp.
120.000.000
Angsuran :
120.000.000 / 5 = 24.000.000
Porsi
angsuran Pokok : Rp. 20.000.000
Margin : Rp.
4.000.000
Jurnal sehubungan transaksi tersebut :
a. Pembayaran uang muka kepada dealer
Dr. Piutang Uang Muka Rp. 20.000.000
Cr. Kas Rp.
20.000.000
b. Penerimaan mesin giling dari dealer dan
pembayaran ongkos angkut barang sampai kantor
(1) Penerimaan barang
Dr. Persediaan Rp.
114.000.000
Cr. Piutang Uang Muka Rp. 20.000.000
Cr. Rekening dealer/kas Rp. 84.000.000
(2) Pembayaran ongkos angkut barang sampai
kantor bank
Dr. Persediaan Rp.
5.000.000
Cr. Kas Rp.
5.000.000
d. Penerimaan uang muka dari Sualiman
Dr. Kas Rp.
19.000.000
Cr. Hutang Uang Muka Rp. 19.000.000
e. Persetujuan akad dan penyerahan barang ke
Sualiman
(1) Penyerahan barang (akad murabahah)
Dr. Piutang Murabahah Rp.139.000.000
Cr. Margin Murabahah Ditangguhkan Rp. 20.000.000
Cr. Persediaan Rp.
119.000.000
(2) Uang muka dari nasabah
Dr. Hutang Uang muka Rp. 19.000.000
Cr. Piutang Murabahah Rp. 19.000.000
f. Penerimaan fee administrasi dan biaya
notaris
(1) Penerimaan fee administrasi murabahah
Dr. Kas/ Rekening nasabah Rp. 10.000.000
Cr. Pendapatan fee admin murabahah Rp. 10.000.000
(2) Biaya notaris
Dr. Kas / Rekening nasabah Rp. 5.000.000
Cr. Rekening notaris Rp.
5.000.000
g. Penerimaan pembayaran angsuran sampai
dengan angsuran ke tiga
(1) Dr. Kas Rp.
24.000.000
Cr. Piutang Murabahah Rp.
24.000.000
(2) Dr. Margin
Murabahah Ditangguhkan Rp.
4.000.000
Cr. Pendapatan Margin Murabahah Rp.
4.000.000
h. Penerimaan angusuran ke empat yang telah
jatuh tempo tetapi belum dibayar dan dibayar bersama-sama angsuran kelima (saat
pelunasan kewajibannnya)
(1) Tunggakan angsuran ke4 (jatuh tempo tetapi
belum dibayar)
(a) Dr.
Piutang Mruabahah JT Rp.
24.000.000
Cr. Piutang Murabahah Rp.
24.000.000
(b) Dr.
Margin Murabahah Ditangguhkan Rp.
4.000.000
Cr. Pendapatan
Margin Murabahah Rp.
4.000.000
(2) Penerimaan
denda
Dr. Kas/Rekening nasabah Rp. 3.000.000
Cr. Rek Dana Kebajikan Rp.3.000.000
Perhitungan : 30 x
Rp. 100.000 = Rp. 3.000.000
h. Penerimaan pelunasan angsuran yang
tertunggak dan bank memberikan potongan
sebesar 50% dari margin yang belum jatuh tempo dan belum diterima.
(1) Pembayaran anguran ke empat
Dr. Kas Rp.
24.000.000
Cr. Piutang Murabahah Rp.
24.000.000
(2) Pembayaran angsuran ke lima
(a) Dr. Kas Rp.
24.000.000
Cr. Piutang Murabahah Rp. 24.000.000
(b) Dr. Margin
Murabahah Ditangguhkan Rp. 4.000.000
Cr. Pendapatan Margin Murabahah Rp.
4.000.000
(c) Dr. Beban
Potongan (Muqasah) Rp.
2.000.000
Cr. Kas
/ Rekening nasabah Rp.
2.000.000
Perhitungan :
50% dari margin yang belum diterima : 50% x Rp. 4.000.0000 – Rp. 2.000.000