Sejarah Koperasi Di Indonesia
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada
umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan
dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha
kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah
hidupnya.
Di Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan
oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah
Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi
perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi
Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk
memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam.
Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun
1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan
semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki
Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama
koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli
1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di
Tasikmalaya.Hari itukemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa
keputusan :
- Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
- Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
- Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang
ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
- Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
- Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
- Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
- Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan
kebijakan :
- menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
- memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
- memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
koperasi
A. Definisi koperasi
Koperasi di Indonesia
berdasarkan pada UU tahun 1992 telah didefinisikan sebagai badan usaha yang
terdiri dari perorangan atau badan hukum yang mencakup kegiatan koperasi
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
berdasarkan prinsip keluarga. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dimasukkan
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 dan UU Nomor 25 tahun 1992. Pada
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip-prinsip
internasional yang diakui dengan sedikit perbedaan, yaitu pada penjelasan dari
SHU (Sisa Hasil Usaha).
B. Tujuan koperasi
Dalam peraturan perundang undangan
Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25
tahun 1992, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan
masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community) dan
turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in
building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
C. Jenis – jenis koperasi
Jenis koperasi dibagi
menjadi dua yaitu ada koperasi berdasarkan fungsinya dan berdasarkan
tingkatannya.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi produksi
Koperasi produksi
Pengertian koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas
para produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang barang
produksi para anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi
kopra, koperasi nelayan (Fishermen cooperative), dan koperasi kerajinan (arts
cooperative).
2. Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi
Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki anggota yang
terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas penjualan
barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota koperasidan
masyarakat sekitarnya. Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai
republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi
ABRI.
3. Koperasi Jasa
Koperasi jasa| Pengertian
koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang melakukan kegiatan usaha dengan
memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya dan masyarakat
sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun koperasi
perkreditan.
Jenis koperasi berdasarkan tingkatannya :
1. Koperasi Primer
Adalah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. contoh koperasi primer
adalah ksp maupun ksu.
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang
terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja
yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. contoh koperasi sekunder adalah
PKPRI biasanya ada di kabupaten atau
kota.yang merupakan gabungan koperasi pegawai negeri dari seluruh kecamatan di
suatu daerah.
D. Manfaat koperasi
Berdasarkan manfaatnya
koperasi dapat dibagi menjadi dua aspek, yaitu manfaat koperasi dari aspek
ekonomi dan manfaat koperasi dari aspek sosial.
Manfaat koperasi dari aspek ekonomi :
1. Meningkatkan
pendapatan anggotanya. Dari laba bersih yang diperoleh koperasi didistribusikan
kembali kepada anggota sesuai dengan jasa.
2. Penawaran barang dan
jasa dengan harga lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi
lebih murah daripada yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini dimaksudkan bahwa
barang dan jasa yang mampu dibeli kurangmampu anggota koperasi.
3. Tumbuh mencari motif
manusiawi. Kegiatan koperasi tidak hanya untuk keuntungan tapi dilayani dengan
baik tujuan anggotanya.
4. Menumbuhkan sikap
kejujuran dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak
menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangankoperasi.
5. Untuk melatih orang
untuk menggunakan pendapatan mereka lebih efektif dan digunakan untuk hidup
hemat.
Manfaat koperasi dari aspek sosial :
1. Mempromosikan
pembentukan kehidupan yang damai dan tenang dari masyarakat.
2. Mempromosikan
pembentukan aturan yang manusia dibangun bukan pada materi hubungan tapi lebih
rasa kekeluargaan.
3. Mendidik anggota
untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat persaudaraan.
Berdasarkan uraian diatas
kita sudah dapat mengetahui apa definisi, tujuan, jenis – jenis, serta manfaat
koperasi. Selanjutnya saya akan membahas pokok utama dari postingan ini ialah
peran koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat dan cohtoh konkritnya.
A. Peran koperasi sebagai penggerak
ekonomi rakyat
1. Koperasi dapat
memberikan peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2. Mampu meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas
kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya
dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta
masyarakat disekitarnya.
3. Koperasi dapat
mengembangkan suatu kegiatan ekonomi lokal dan memperdayakan masyarakat.
4. Dapat menciptakan
banyak lapangan perkerjaan.
5. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh
dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
6. Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu
pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung
jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang
berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan
yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian
koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan
tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan
baik.
B. Contoh konkrit peran koperasi dalam
perekonomian
1. Koperasi nelayan
Dengan adanya koperasi
nelayan ini, para nelayan menampung hasil tangkapannya ke koperasi untuk
ditampung, lalu dijual oleh koperasi dengan harga yang berlaku dipasaran saat
ini, dan hasil penjualnya akan dibagikan ke para nelayan sesuai peraturan yang
berlaku. Dengan adanya koperasi ini membuat para nelayan tidak perlu menjual
ikan hasil tangkapannya ke para pengepul ikan dengan harga yang murah lagi.
a. Keuntungan dengan
adanya koperasi ini :
·
Mensejahterakan para nelayan, karena penghasilan yang diperolehnya menjadi
lebih tinggi.
·
Memupuk rasa kekeluargaan antara para nelayan.
2. Koperasi Produsen
Tempe Tahu Indonesia (KOPTI) kota bandung
Koperasi ini merupakan
pusat pelayanan usaha penyuplai kedelai bagi masyarakat yang membutuhkan
kedelai sebagai bahan baku untuk usahanya. KOPTI bandung berkerjasama dengan
anggota baik itu dalam pengiriman kedelai atau dalam bentuk kerjasama lainnya.
KOPTI bandung siap melayani para pengrajin tahu dan tempe dalam pengiriman
kedelai, atau menjadi anggota dan berkerjasama dengan KOPTI bandung.
a. Keuntungan dengan
adanya koperasi ini :
·
Dapat mempermudah para pengusaha kedelai dalam menjual kedelainya.
·
Dapat mempermudah pengrajin tahu dalam mendapatkan bahan bakunya.
·
Dapat mensejahterakan para anggota koperasi tersebut.
Referensi :
Dosenpendidikan.com
Hariannetral.com
Softilmu.com